Lebih Mudah Bayar Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas
fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Daerah Gresik dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp25.000,-/hari/jiwa
Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik disini
Berita Lainnya
Tinjau Balai Ternak BAZNAS Komisi II DPRD Gresik Apresiasi Perkembangan dari 40 Menjadi 600 Ekor Kambing
BAZNAS Gresik Gelar OASE bentuk program sinergi dengan baznas provinsi Jawa Timur dan UPZ BAZNAS Petrokimia
Peringati Bulan Muharrom, Baznas Gresik Sinergi dengan KEMENAG Gresik Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas
Ketua Baznas RI Puji Balai Ternak Gresik, Ada Tradisi Infaq 3 Kambing dari Peternak
BAZNAS Kabupaten Gresik Laksanakan Audit Laporan Keuangan Tahun 2025
Kotoran Kambing Disulap Jadi Pupuk Organik, Kadis Pertanian Gresik Apresiasi Balai Ternak Baznas Mekarsari
Jejak Kartini di Era Modern: Zakat, Infak, Sedekah Jadi Pilar Pemberdayaan Perempuan
Semarak HUT ke-81 RI, Balai Ternak BAZNAS Mekarsari Gelar Domba Run 1K
BAZNAS Kabupaten Gresik Salurkan Bantuan Rombong UMKM untuk Dukung Kemandirian Ekonomi Mustahik
Puncak HUT Pemkab Gresik Ke 52 Baznas Santuni 1000 Yatim Dhuafa
Bersama BAZNAS Gresik sinergi dengan KUA Cerme Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 12 Pelaku UMKM
Baznas Gresik Buka Donasi Korban Bencana
BAZNAS Kabupaten Gresik Raih Opini WTP atas Audit Laporan Keuangan Tahun 2025
Sinergi BAZNAS Gresik, MUI dan Rutan Gresik Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Pesantren At-Taubah
Dukung UMKM di Bulan Ramadan, Z-Iftar Baznas Gresik Resmi Diluncurkan di Pendopo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Gresik.
Lihat Daftar Rekening →