Lebih Mudah Bayar Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas
fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Daerah Gresik dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp25.000,-/hari/jiwa
Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS dengan cara klik disini
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS Gresik, MUI dan Rutan Gresik Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Pesantren At-Taubah
BAZNAS Gresik Gelar OASE bentuk program sinergi dengan baznas provinsi Jawa Timur dan UPZ BAZNAS Petrokimia
Jejak Kartini di Era Modern: Zakat, Infak, Sedekah Jadi Pilar Pemberdayaan Perempuan
Puncak HUT Pemkab Gresik Ke 52 Baznas Santuni 1000 Yatim Dhuafa
BAZNAS RI Berikan Bantuan Program Z-mart Untuk Toko Klontong Di Gresik Wakil Bupati Gresik Serahkan Langsung
Jelang Lebaran, Baznas Gresik Bagikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai Kepada Sopir Angkot
Bupati Gresik Menyerahkan Langsung Beasiswa Mahasiswa Produktif Baznas Kabupaten Gresik
Hadir Sebagai Narasumber Rakor UPZ Ketua DPRD Gresik : Himbau Seluruh OPD Optimalkan Pengumpulan ZIS & Dorong Pembentukan UPZ Perusahaan
Ratusan Ojol di Gresik Manfaatkan Service & Ganti Oli Gratis Sinergi Baznas Gresik dengan Baznas RI
Sinergi Baznas RI Baznas Gresik Dengan PC GP Ansor Gresik Bantu Warga Tidak Mampu Bangun Rumah Layak Huni
BAZNAS Kabupaten Gresik Raih Opini WTP atas Audit Laporan Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Kabupaten Gresik Laksanakan Audit Laporan Keuangan Tahun 2025
Dukung UMKM di Bulan Ramadan, Z-Iftar Baznas Gresik Resmi Diluncurkan di Pendopo
Lewat Sopir Angkot Baznas Gresik Kampanye Zakat Infaq dan Sedekah
Tingkatkan Profesionalisme Publikasi BAZNAS Gresik Ikuti Bimtek Humas Zakat 2025

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Gresik.
Lihat Daftar Rekening →